1. Pengertian BPJS Ketenagakerjaan
Sebelum melihat BPJS ketenagakerjaan ada baiknya kita melihat pengertian Tenaga Kerja terlebih dahulu. Tenaga kerja adalah penduduk yang sudah atau sedang bekerja, yang sedang mencari pekerjaan, dan yang melaksanakan kegiatan lain seperti bersekolah dan mengurus rumah tangga. Sedangkan Pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lain. Dalam menyelenggarakan kegiatannya pekerja selalu berhadapan dengan resiko dan tanggung jawab yang besar maka dari itu Negara memberikan jaminan pada pekerja dilindungi oleh jaminan sosial yang dulu dikenal dengan nama jamsostek, dalam menjalankan jaminan sosial maka dibentuklah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS, BPJS adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial. Jaminan yang diberikan untuk tenaga kerja adalah BPJS ketenagakerjaan. BPJS Ketenagakerjaan merupakan transformasi dari PT Jamsostek (Persero). Tugasnya memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja Indonesia, baik mereka yang bekerja secara informal maupun yang nonformal.
Dengan diberikannya jaminan diharapkan dapat meningkatkan produktivitas kerja. Tenaga kerja juga diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945 pasal 27 ayat 2 yang berbunyi tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Dalam pasal 28D ayat 2 menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. Lebih rinci diatur dalam Pasal 34 ayat 2 yang berisi bahwa negara mengembangkan jaminan sosial bagi seluruh rakyat. Dalam UndangUndang Nomor 24 tahun 2011 menyatakan jaminan sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak. Jaminan sosial tenaga kerja ialah jaminan yang menjadi haktenaga kerja berbentuk tunjangan berupa uang, pelayanan dan pengobatan yang merupakan pengganti penghasilan yang hilang atau berkurang sebagai akibat dari peristiwa atau keadaan yang dialami oleh tenaga kerja berupa kecelakaan kerja, sakit, hamil, bersalin hari tua, meninggal dunia dan mengganggur, dalam perkembangannya jaminan sosial atas tenaga kerja meliputi :
1. Jaminan Hari Tua
2. Jaminan Kecelakaan Kerja
3. Jaminan Kematian
4. Jaminan Pensiun
Pemberian hak kepada keluarga pekerja/buruh ini dimaksudkan untuk memberikan jaminan pelayanan apabila ada anggota keluarga pekerja/buruh mengalami sakit atau memerlukan bantuan medis lain seperti hamil/melahirkan. Selain itu kepada keluraga pekerja/buruh juga diberikan santuanan kematian dan biaya pemakaman bila pekerja/buruh meninggal dunia.2 Program BPJS ketenagakerjaan sangat penting bagi para pekerja dan harus dilakukan bagi para pengusaha untuk menunjang jaminan sosial bagi pekerja, maka dari itu banyaknya protes dari pekerja maupun serikat pekerja atas program BPJS yang tidak dilaksanakan oleh perusahaanperusahaan tertentu.
2. Teori ketenaakerjaan
Menurut Sastrohadiwiryo (2005), dalam pembangunan ketenagakerjaan, pemerintah diharapkan dapat menyusun dan menetapkan perencanaan tenaga kerja. Perencanaan tenaga kerja dimaksudkan agar dapat dijadikan dasar dan acuan dalam penyusunan kebijakan, strategi, dan implementasi program pembangunan ketenagakerjaan yang berkesinambungan. Penyusunan perencanaan tenaga kerja disusun atas dasar informasi ketenagakerjaan. Informasi ketenagakerjaan yang harus disusun minimum meliputi:
a) Penduduk dan tenaga kerja
b) Kesempatan kerja
c) Pelatihan kerja
d) Produktivitas tenaga kerja
e) Hubungan industrial
f) Kondisi lingkungan kerja
g) Pengupahan dan kesejahteraan tenaga kerja
h) Jaminan sosial tenaga kerja.
Menurut jurnal yang diterbitkan oleh Pusat Pengembangan Kebijakan Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, perlindungan sosial yang adaptif dan berkemampuan bagi pekerja di masa pandemi COVID-19 merupakan hal yang penting. Jurnal tersebut menunjukkan bahwa perlindungan sosial yang adaptif dan berkemampuan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya, serta dapat meningkatkan produktivitas dan kualitas hidup. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda.
3. Syarat dan ketentuan untuk memperoleh bpjs ketenagakerjaan:
Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan mencakup pekerja penerima upah maupun bukan penerima upah. Bagi pekerja penerima upah, iurannya dibagi dua antara pemberi kerja/perusahaan dan pekerja. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek merupakan penyelenggara program jaminan sosial. BPJS ketenagakerjaan bertugas untuk memberikan perlindungan sosial ekonomi kepada para pekerja. Dalam BPJS Ketenagakerjaan, terdapat beberapa kepesertaan yang bisa diikuti oleh masyarakat, misalnya saja BPU dan PU.
Umumnya, peserta BPU bisa mendaftar tiga program yang terdapat pada BPJS Ketenagakerjaan, yakni:
1. Jaminan hari tua (JHT)
2. Jaminan kecelakaan kerja ( JKK)
3. Jaminan kematian (JKM)
Sebelum mendaftar BPU, maka calon peserta harus menyiapkan beberapa persyaratan, seperti: Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan alamat email yang masih aktif. Penerima Upah (PU) biasanya diperuntukkan untuk peserta yang menerima upah, gaji, dan imbalan dalam bentuk lain dari pemberi kerja. Peserta BPJS Ketenagakerjaan PU mencakup, Aparatur Sipil Negara (ASN), karyawan swasta, karyawan BUMN, dan lainnya.
1. Jaminan hari tua (JHT)
2. Jaminan kecelakaan kerja (JKK)
3. Jaminan pensiun (JP)
4. Jaminan kematian (JKM)
Sebelum mendaftar, siapkan dahulu beberapa persyaratannya, seperti: Formulir Pendaftaran Pemberi Kerja/Badan Usaha; Formulir Pendaftaran/Perubahan Data Pekerja; Formulir Laporan Rincian Iuran Pekerja; NPWP Perusahaan; KTP Pemilik Perusahaan; KTP Tenaga Kerja; Surat Izin Tempat Usaha/ Surat Izin Usaha Perdagangan/Nomor Induk Berusaha.
1. Pertama Jaminan Hari Tua (JHT)
Program perlindungan yang diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Uang tunai yang dibayarkan:
1. Sekaligus apabila peserta :
a. mencapai usia 56 tahun; berhenti bekerja karena
b. mengundurkan diri dan sedang tidak aktif bekerja dimanapun;
c. terkena pemutusan hubungan kerja, dan sedang tidak aktif bekerja dimanapun;
d. meninggalkan wilayah Indonesia untuk selamanya;
e. cacat total tetap, atau meninggal dunia.
2. Sebagian maksimal 10% dalam rangka persiapan memasuki masa pensiun atau maksimal 30% untuk kepemilikan rumah apabila peserta memiliki masa kepesertaan paling sedikit 10 tahun, dan hanya dapat diambil maksimal 1 kali.
2. Jaminan kecelakaan Kerja (JKK)
Jaminan dari program ini berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat Peserta mengalami Kecelakaan Kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja. Manfaat yang diterima oleh peserta adalah pelayanan kesehatan (perawatan dan pengobatan) sesuai kebutuhan medis, santunan berupa uang dan Program Kembali Bekerja (Return to work).
3. Jaminan Kematian (JKM)
Manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja. Diberikan dalam bentuk uang tunai berupa santunan kematian, santunan berkala selama 24 bulan biaya pemakaman dan beasiswa pendidikan anak.
4. Jaminan Pensiun (JP)
Program perlindungan yang diselenggarakan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat peserta kehilangan atau berkurang penghasilannya karena memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total tetap. Manfaat berupa uang tunai yang dibayarkan setiap bulan dan atau sekaligus apabila peserta memasuki usia pensiun, cacat total tetap atau meninggal dunia.
5. Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)
Jaminan yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja dengan tujuan mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja kehilangan pekerjaan. Pekerja dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak saat terjadi risiko akibat pemutusan hubungan kerja seraya berusaha mendapatkan pekerjaan kembali. manfaat yang diberikan kepada peserta yang mengalami PHK dan belum bekerja, serta memiliki komitmen untuk kembali ke pasar kerja. Manfaat didapatkan apabila peserta memenuhi masa iuran program JKP paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan dan telah membayar iuran paling singkat 6 bulan berturut-turut.
Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan adalah program pemerintah yang memberikan bantuan uang tunai sebesar Rp600 ribu kepada pekerja/buruh. Bantuan ini diberikan dalam satu tahap untuk membantu memenuhi kebutuhan hidup sebagai akibat kenaikan harga. Apapun syarat untuk mendapatkan BSU BPJS Ketenagakerjaan terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Berikut adalah syarat-syarat tersebut:
1. Warga Negara Indonesia
Untuk menjadi calon penerima BSU, seseorang harus menjadi Warga Negara Indonesia yang dapat dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
2. Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan
Calon penerima BSU harus menjadi peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan tanggal 30 Juli 2022 dengan kategori Pekerja Penerima Upah (PU).
3. Batasan Gaji/Upah Calon penerima
BSU harus menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 per bulan atau upah dibawah upah minimum. Jika wilayah tidak menetapkan upah minimum kabupaten/kota, maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar upah minimum provinsi yang dibulatkan ke atas hingga seratus ribu penuh.
4. Bukan Penerima Program Lain
Calon penerima BSU tidak diperbolehkan menjadi penerima program kartu prakerja, keluarga harapan, atau bantuan produktif usaha mikro.
5. Bukan Pegawai Negeri Sipil atau TNI/Polri
Calon penerima BSU tidak boleh menjadi pegawai negeri sipil (PNS) atau anggota TNI/Polri.
4.Mengapa Bpjs Ketenagakerjaan Bukan Sekedar Biaya?
Menteri Ketenagakerjaan, M. Hanif Dhakiri mengingatkan para pekerja agar menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Selain melindungi para pekerja dari berbagai risiko kerja, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.
Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan mencakup pekerja penerima upah maupun bukan penerima upah. Bagi pekerja penerima upah, iurannya dibagi dua antara pemberi kerja/perusahaan dan pekerja. Dengan mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, manfaat besar program BPJS Ketenagakerjaan dapat diperoleh dengan biaya yang sangat murah, jadi Menteri Ketenagakerjaan, M. Hanif Dhakirimenjelaskan 4 manfaat program BPJS Ketenagakerjaan yang bisa diambil masyarakat pekerja.
• Pertama, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Jaminan ini juga berlaku sejak yang bersangkutan keluar rumah, sampai kembali ke rumah.
• Kedua, Jaminan Kematian (JKM). Ini bagi pekerja yang di-cover BPJS ketenagakerjaan meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja.
• Ketiga, Jaminan Hari Tua (JHT). Manfaat ini akan diberikan pada saat pekerja memasuki usia pensiun sehingga tetap produktif di usia tua.
• Terakhir, Jaminan Pensiun (JP). Jaminan ini diberikan per bulan. Jadi seperti mendapatkan gaji setelah pensiun.
Program BPJS ketenagakerjaan ini merupakan program yang nyata yang harus bisa/dapat di akses oleh seluruh masyarakat Indonesia.
5.Pemahaman bahwa pembayaran kontribusi merupakan investasi kesejahteraan
Menurut Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan), kontribusi yang dibayarkan oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan merupakan wujud kepedulian terhadap kesejahteraan diri sendiri dan keluarga, serta investasi untuk masa depan. Sistem jaminan sosial ketenagakerjaan ini memberikan perlindungan bagi peserta dan keluarganya dalam hal terjadi risiko sosial seperti sakit, kecelakaan kerja, cacat, pensiun, dan kematian. Dengan membayar kontribusi, peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat memperoleh manfaat perlindungan sosial yang meliputi jaminan hari tua, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun, dan jaminan pemeliharaan kesehatan.
Menurut jurnal yang diterbitkan oleh International Journal of Business and Management Invention, pembayaran kontribusi BPJS Ketenagakerjaan merupakan investasi yang penting bagi kesejahteraan pekerja dan keluarganya. Jurnal tersebut menunjukkan bahwa dengan membayar kontribusi, peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat memperoleh manfaat perlindungan sosial yang meliputi jaminan hari tua, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun, dan jaminan pemeliharaan kesehatan. Selain itu, jurnal tersebut juga menunjukkan bahwa sistem jaminan sosial ketenagakerjaan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya, serta dapat meningkatkan produktivitas dan kualitas hidup. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda.
6.DAMPAK POSITIF DAN DAMPAK NEGATIF DARI BPJS KETENAGAKERJAAN
Berdasarkan dari sumber yang telah kami baca,Dampak Positif dan Negatif dari BPJS Ketenagakerjaan adalah sebagai berikut :
A. Dampak Positif BPJS Ketenagakerjaan
1. Adanya Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Jaminan ini didapatkan apabila karyawan ketika berangkat kerja mengalami kecelakaan kerja atau pada saya sedang bekerja BPJS ketenagakerjaan akan membiayai segala pengobatannya sampai karyawan tersebut sembuh. Selama proses penyembuhan juga karyawan akan mendapatkan gaji atau santunan upah selama karyawan tersebut tidak masuk kerja. Adapun hal-hal yang harus dipenuhi ketika ini mendapatkan jaminan kecelakaan kerja seperti : bukti fotocopy kartu peserta BPJS ketenagakerjaan,bukti pembayaran pengobatan,dan adanya surat keterangan dokter.
Dengan adanya program ini dapat melindungi karyawan dari resiko kecelakaan kerja dan dapat membantu seluruh biaya pengobatan karyawan. Seandainya tidak adanya jaminanan kecelakaan kerja dapat membuat karyawan yang sakit tidak mampu membayar segala biaya pengobatannya dan tidak adanya uang untuk memenuhi segala kebutuhannya.
2. Adanya Jaminan Hari Tua (JHT)
Program jaminan Hari Tua (JHT) yaitu manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus dan sebagian pada saat karyawan memasuki usia pensiun sekitar 56 tahun keatas ,mengalami cacat total tetap dan meninggal dunia. Setiap karyawan pasti akan tua,dan mereka tidak akan sanggup lagi untuk melakukan suatu pekerjaan, dikarenakan usia mereka yang sangat rentan terserang penyakit dan kondisi mereka pun sudah sakit-sakitan. Oleh sebab itu, Program ini dapat membantu para karyawan untuk menjalani hati tua mereka. Tak hanya itu, Jaminan Hari Tua bukan dari usia pensiun saja melainkan berhenti bekerja dikarenakan mengundurkan diri atau sedang tidak aktif bekerja di mana pun, adanya pemutusan hubungan kerja, meninggalkan wilayah Indonesia. Dan program ini memberikan jaminan hari tua (JHT) untuk membantu menjamin hari tua yang dapat dibayarkan sebesar 3,7 persen dari gaji bulanan ditambah iuran karyawan sebesar 2 persen dari gaji bulanan. Apabila terjadi kecelakaan kerja atau meninggal dunia, maka BPJS Ketenagakerjaan menanggung semua biaya kesehatan.
Dalam pasal 4 PP 46/2015, peserta program JHT terdiri dari :
a. Peserta penerima upah yang bekerja pada pemberi kerja selain dari penyelenggara negara,meliputi :
• Karyawan perusahaan;
• Karyawan perorangan; Dan
• Warga negara luar negeri atau Warga Negara Asing (WNA) yang bekerja di Indonesia minimal selama 6 bulan.
b. Peserta yang tidak dibayar atau diberi upah antara lain
• Pemberi pekerjaan
• Karyawan yang menganggur atau pekerja mandiri; Dan
• Pegawai yang tidak berada di luar hubungan kerja atau merupakan pekerja mandiri yang tidak menerima gaji.
3. Perlindungan Terhadap Risiko Kecelakaan Kerja
Dalam hal ini, BPJS ketenagakerjaan memberikan tanggung jawab dalam perlindungan bagi seluruh karyawan baik dalam sektor formal maupun sektor informal. Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan juga ditanggung bagi WNA yang bekerja di Indonesia selama 6 bulan.Dalam hal ini, BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan terhadap risiko ketenagakerjaan seperti jaminan pensiun, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan kematian
Berdasarkan UU No.4/ 2004 jaminan sosial yang tertuang dalam BPJS ini memiliki skala nasional. Yang artinya,seluruh masyarakat yang berada dari Sabang sampai Merauke berhak untuk mendapatkan perlindungan sosial yang dapat menjadikan masyarakat bisa memenuhi kebutuhan yang mendasari hidupnya,disertai dengan mendapatkan suatu pekerjaan yang cukup layak.
4. Jaminan Kematian
Jaminan kematian yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan dapat membantu pihak keluarga karyawan dalam biaya perawatan kesehatan dan santunan biaya kematian. Pengobatan atau perawatan kesehatan dan biaya pemakaman memperlukan biaya yang cukup besar,sehingga dengan adanya jaminan kematian dapat membantu pihak keluarga karyawan yang telah meninggal dunia. Jaminan kematian ini didapatkan bukan hanya dari kecelakaan kerja, melainkan semua hal yang berkaitan dengan kematiannya.
5. Jaminan Pensiun
Jaminan pensiun adalah Jaminan Pensiun diberikan guna untuk biaya karyawan Pensiun untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dan untuk bertahan hidup,dengan memberikan penghasilan setelah karyawan memasuki usia pensiun, mengalami cacat total dan meninggal dunia. Pemberi kerja membayarkan BPJS sebesar 2 persen dari gaji bulanan dan pekerja sebesar 1 persen dari gaji bulanan (BPJS Ketenagakerjaan, 2022).
Menurut pasal 14 ayat (1) dan (2) PP 45/2015, adapun penerima manfaat pensiun terdiri dari :
• Peserta atau karyawan
• Satu orang istri atau satu orang suami yang sah menurut hukum
• Anak sebanyak-banyaknya 2 orang dan apabila anak dari pegawai atau karyawan tersebut lahir selambat-lambatnya 300 hari setelah berakhirnya hubungan antara suami atau istri yang terdaftar dan diakui telah menikah atau setelah meninggalnya peserta, maka anak tersebut dapat didaftarkan sebagai penerima manfaat pensiun
• Satu orang orang tua
6. Pelayanan Kesehatan
Ketika para karyawan sakit atau kecelakaan dalam bekerja maka biaya kesehatannya di tanggung oleh BPJS ketenagakerjaan. Seprti: Dapat memberikan akses kepada karyawan untuk mendapatkan sebuah pelayanan kesehatan yang berupa BPJS Kesehatan. Hal ini mencakup pengobatan, berbagai layanan medis dan juga mendapatkan uang untuk segala hal yang berbaur kesehatan.
B. Dampak Negatif BPJS Ketenagakerjaan
• Adanya keluhan masyarakat terhadap layanan BPJS ketenagakerjaan
Mokhammad Najih, presiden ombudsman Indonesia, mengatakan masyarakat terus mengeluh tentang layanan BPJS ketenagakerjaan, terutama kepesertaan dan klaim asuransi atau tunjangan sosial.
• Dampak revisi aturan jaminan hari Tua
Menurut BPJS Watch Timboel Siregar ada dua dampak yang akan dirasakan pekerja di masa depan, seperti minimnya jaminan hari tua sehingga menyebabkan sedikitnya jaminan hari tua. Jika seorang karyawan mengambil asuransi pensiun lebih awal, otomatis ia menerima keuntungan kecil, karena uangnya disimpan dalam deposito berbunga rendah.
• Terdapat keterbatasan dalam penyediaan layanan kesehatan dan kesempatan kerja, terutama terkait dengan tingkat layanan dan kemudahan aksesibilitas. Keterbatasan layanan kesehatan dan kesempatan kerja, khususnya terkait tingkat dan aksesibilitas layanan, dapat menyulitkan pekerja atau masyarakat dalam mengakses layanan BPJS Ketenagakerjaan.
• Adanya sistem yang bermasalah dengan pembiayaan dan keberlanjutan. Hal ini mungkin membuat sebagian orang mengkritik tingginya premi.
7.MANFAAT JANGKA PANJANG BPJS KETENAGAKERJAAN
Berdasarkan dari beberapa sumber yang telah kami baca, manfaat jangka.panjang dari BPJS Ketenagakerjaan adalah sebagai berikut:
1. Jaminan Pensiun
Jaminan Pensiun Jaminan pensiun ini diberikan kepada karyawan yang telah mencapai usia pensiun atau telah berumur 56 tahun. Hal ini disebabkan karena pekerja yang memasuki usia pensiun lebih mudah terserang penyakit dan tidak mampu lagi bekerja. Jaminan pensiun adalah program perlindungan yang dirancang untuk membantu pekerja mempertahankan standar hidup yang layak ketika mencapai usia pensiun atau menjadi cacat total dan kehilangan atau mengurangi pendapatannya. Jaminan pensiun sebagai manfaat jangka panjang dikarenakan dibayarkan secara tunai setiap bulan atau sekaligus pada saat karyawan mencapai usia pensiun,cacat total dan meninggal dunia
2. Jaminan hari tua
Menurut Airlangga, jaminan Hari tua bersifat jangka panjang karena asuransi pensiun berfungsi untuk memastikan karyawan memiliki sejumlah uang ketika yang bersangkutan sudah tidak produktif lagi dalam bekerja, misalnya saat mencapai usia pensiun,meninggal atau menjadi cacat total. Menanggung seluruh kebutuhan hidupnya, biaya sekolah anak dan biaya pengobatan. Menko Perekonomian mencatat, sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat jaminan hari tua, manfaat program jaminan hari tua adalah: Pertama, pengumpulan dan pengembangan iuran, dan kedua, manfaat lain yang dapat dibayarkan sebelum pensiun dalam kondisi tertentu. Syarat keanggotaannya minimal 10 tahun, dan nilai yang diterima dikatakan maksimal 30 persen dan besaran jaminan hari tua untuk perumahan, atau maksimal 10 persen untuk kebutuhan selain perumahan. Dengan adanya Permanaker 2/2022, akumulasi pembayaran dan tunjangan bertambah ketika pekerja telah mencapai usia pensiun kurang lebih 56 tahun.
3. Stabilitas sistem keuangan
Tujuan dari stabilitas keuangan adalah untuk memberikan rasa aman dalam bentuk uang atau jaminan keuangan, yang bertujuan untuk membantu karyawan dan keluarganya mencapai stabilitas keuangan terutama pada saat terjadi krisis atau kejadian yang tidak terduga. Dengan menjamin stabilitas keuangan, maka dapat membantu keluarga karyawan memenuhi segala kebutuhan keuangannya.
4. Perlindungan kesehatan jangka panjang
Jika seorang karyawan sakit, tentunya ia membutuhkan biaya pengobatan yang tidak sedikit, bahkan gaji karyawan tersebut mungkin tidak cukup untuk menutupi seluruh biaya kesehatannya. Oleh karena itu BPJS kesehatan sangat diperlukan bagi para pegawai atau pekerja, karena dengan BPJS yang terintegrasi maka tenaga kesehatan dapat memperoleh jaminan kesehatan secara terus menerus di hari tua atau pensiun, sehingga dapat mengurangi beban biaya kesehatan di hari tua, karena biaya obat-obatan yang memerlukan banyak biaya. BPJS Kesehatan dapat digunakan untuk menanggung biaya pengobatan sewaktu-waktu tanpa batas waktu, sehingga BPJS Kesehatan termasuk dalam layanan jangka panjang dari BPJS Ketenagakerjaan.
5. Pemberdayaan finansial keluarga
Setelah para karyawan pensiun, tentunya pendapatan yang diperoleh para karyawan akan hilang dan para karyawan pasti akan kesulitan untuk membiayai seluruh kebutuhan hidupnya. Oleh karena itu, dengan manfaat jangka panjang seperti dana pensiun, BPJS Ketenagakerjaan dapat membantu memperkuat sumber keuangan keluarga karyawan meskipun karyawan tersebut sudah tidak bekerja lagi. 6. Jaminan kecelakaan kerja dan kematian
Jika seorang karyawan mengalami kecelakaan kerja, maka seluruh biaya pengobatan karyawan tersebut akan dibiayai hingga karyawan tersebut pulih, dan keluarganya juga akan menerima santunan. Namun jika karyawan tersebut meninggal dunia, pihak keluarga mendapat santunan gaji, biaya pengobatan, dan biaya pemakaman. Dalam hal ini, BPJS Ketenagakerjaan akan menanggung karyawan jika mengalami kecelakaan kerja dan meninggal dunia.kaan kerja dan meninggal dunia.
Tugas ini merupakan tugas akhir project based learning dari Mata Kuliah Asuransi dan Jaminan Sosial dengan dosen pengampu Ibu Dr. Hairani Siregar,S.Sos,M.SP dan Ibu Dra. Berlianti,M.SP. Tugas ini merupakan tugas kelompok yang terdiri dari 4 orang, Adapun anggota kelompoknya yaitu : Riska Azizah (200902004),Siti Safitri (200902008),Dewi Ratih (200902034),dan Miranda Agnelya Naibaho (200902058).
Sumber :
Jurnal
International Journal of Business and Management Invention (https://www.ijbmi.org/papers/Vol(7)9/Version-1/C079101011.pdf)
Jurnal Bina Ketenagakerjaan – Pusat Pengembangan SDM Ketenagakerjaan. https://ppsdm.kemnaker.go.id/jurnal-bina-ketenagakerjaan/.
Jurnal Ketenagakerjaan – Kemnaker. https://journals.kemnaker.go.id/.
Vol. 17 No. 1 (2022) | Jurnal Ketenagakerjaan – Kemnaker. https://journals.kemnaker.go.id/index.php/naker/issue/view/14.
Artikel
adhi004.2022. Inilah Manfaat Jaminan Hari Tua dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan. https://www.kominfo.go.id/content/detail/39988/inilah-manfaat-jaminan-hari-tua-dan-jaminan-kehilangan-pekerjaan/0/berita
Annasa Rizki Kamalina.2022. Ini Dampaknya Buat Pekerja Jika Aturan JHT di Revisi. https://ekonomi.bisnis.com/read/20220222/12/1503474/ini-dampaknya-buat-pekerja-jika-aturan-jht-direvisi
BAB II LANDASAN TEORI A. Konsep Ketenagakerjaan 1. Tenaga Kerja. http://repository.radenintan.ac.id/2262/3/BAB_II_DAN_III.pdf.
BAB II TEORI UMUM TENTANG KETENAGAKERJAAN. http://repository.uinbanten.ac.id/1237/4/BAB%20II.pdf.
Bernadetha Aurelia Oktavira. Perbedaan Jaminan Hari Tua dengan Jaminan Pensiun. https://www.hukumonline.com/klinik/a/perbedaan-jaminan-hari-tua-dengan-jaminan-pensiun-lt5dbbc64cdb70e
BPJS Ketenagakerjaan.2022. Jangan Salah! Manfaat JHT dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan Berbeda. https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/berita/27965/Jangan-Salah!-Manfaat-JHT-dan-Jaminan-Pensiun-BPJS-Ketenagakerjaan-Berbeda
BPJS Ketenagakerjaan](https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/id/produk/jaminan-sosial-ketenagakerjaan)
BPJS Ketenagakerjaan](https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/id/produk/jaminan-sosial-ketenagakerjaan)
Finansial.2022. 5 Manfaat BPJS ketenagakerjaan Bagi Karyawan Penting diketahui. https://www.telkomsel.com/jelajah/jelajah-lifestyle/5-manfaat-bpjs-ketenagakerjaan-bagi-karyawan-penting-diketahui
Ilmu manajemen SDM. Dampak BPJS Bagi Kesejahteraan Karyawan Bagus atau Jelek. https://ilmumanajemensdm.com/dampak-bpjs-bagi-kesejahteraan-karyawan-bagus-atau-jelek/
Ombudsman.2021. Ombudsman Sebut Masyarakat Masih Keluhkan Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan. https://ombudsman.go.id/news/r/ombudsman-sebut-masyarakat-masih-keluhkan-pelayanan-bpjs-ketenagakerjaan
SINTA – Science and Technology Index. https://sinta.kemdikbud.go.id/journals/profile/10150.
Teori Ketenagakerjaan Dari Cabang-Cabang Ilmu Ekonomi – ARLEN GLOBAL MULIA. https://arlenglobalmulia.com/teori-ketenagakerjaan/.
Teori Ketenagakerjaan Ketenagakerjaan .1 Pengertian Tenaga Kerja – 123dok. https://text-id.123dok.com/document/lq5kvrgq4-teori-ketenagakerjaan-ketenagakerjaan-1-pengertian-tenaga-kerja.html.
Teori Ketenagakerjaan Menurut Para Ahli – Materi Belajar. https://www.materibelajar.id/2015/12/teori-ketenagakerjaan-menurut-para-ahli.html.
Oleh : Riska Azizah (200902004),Siti Safitri (200902008),Dewi Ratih (200902034),dan Miranda Agnelya Naibaho (200902058). Mahasiswa Kesejahteraan Sosial Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Sumatera Utara.
Quoted From Many Source